Uncategorized

Pembangunan Kolam Bioflok Kibang Pacing Diduga Mangkrak, Kakam IC Bungkam Saat Dikonfirmasi

Revolusinusantara.com Tulang Bawang – Pembangunan kolam bioflok dan bangunan penutup kolam di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, diduga mangkrak.

Kondisi fisik di lapangan hingga Mei 2026 belum selesai, sementara anggaran bersumber dari Dana Desa 2025 disebut telah terserap.

Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan hanya terdapat tiang dan kerangka yang ditutup plastik tipis. Sekitar 14 kolam bioflok tampak ditumbuhi rumput liar.

Berdasarkan papan plang pekerjaan di lokasi tertulis:

  1. Kegiatan: Pembangunan Kolam Bioflok dan Bangunan Penutup
  2. Volume: 10×40 meter + 14 kolam
  3. Anggaran: Rp182.785.600
  4. Sumber dana: Dana Desa
  5. Waktu pekerjaan: 3 bulan
  6. Tahun pekerjaan: tidak tercantum pada papan plang

Warga yang enggan disebut nama, Rabu 23 Maret 2026 pukul 10.40 WIB, menyatakan:
“Wah pembuatan kolam ikan bioflok itu tahun 2025. Tapi sampai sekarang belum selesai, lihat saja sudah ditumbuhi rumput liar,” ujarnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan berulang kali ke Balai Kampung Kibang Pacing. Namun Kepala Kampung berinisial IC tidak berada di tempat. Konfirmasi lanjutan melalui WhatsApp dan telepon pribadi juga tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Selain kegiatan kolam bioflok tahun 2025, tim media menemukan sejumlah item anggaran Dana Desa tahun 2023–2025 yang perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan realisasi di lapangan. Data tersebut diperoleh dari dokumen APBDes Kampung Kibang Pacing yang beredar di masyarakat dan masih perlu diverifikasi kebenarannya.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Perlu Diklarifikasi

  1. UU No. 6/2014 tentang Desa Pasal 29 huruf g: Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum.
  2. UU No. 14/2008 tentang KIP Pasal 52: Badan publik wajib transparan soal penggunaan Dana Desa.
  3. Permendagri No. 20/2018 Pasal 70 dan 72: Setiap pengeluaran desa wajib didukung bukti sah.
  4. UU No. 20/2001 tentang Tipikor Pasal 3 dan 9: Mengatur sanksi bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
    Catatan: Status ini masih dugaan. Penentuan ada/tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum.

Harapan kepada Instansi Terkait
Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang diharapkan melakukan audit, dan Camat Menggala Timur diharapkan meninjau langsung kondisi bangunan, sesuai kewenangannya.

Sikap Redaksi akan menyampaikan temuan ini ke Inspektorat dan Camat, serta ke APH jika ditemukan indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit.

Komitmen Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers. Hak jawab dapat dikirimkan maksimal 1×24 jam sejak berita ini terbit. (Zulkifli)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button